Gelagat Ibu Rumah Tangga Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...

Gelagat Ibu Rumah Tangga Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...
HD ditangkap polisi. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Atas perbuatannya, HD dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hai)


Ibu rumah tangga berinisial HD ditangkap petugas Polres Tarakan karena mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News