Gelandangan Juga Punya Hak Pilih di Pemilu 2014
Jumat, 18 Januari 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Ini dimungkinkan dengan adanya Daftar Pemilih Khusus, di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ya tentu mereka (gelandangan, red) memiliki hak pilih yang sama. Mereka bisa dimasukkan dalam kategori masyarakat yang tidak punya identitas,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (18/1).
Baca Juga:
Namun menurut Arief, tidak semua gelandangan bisa memilih. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat. Yaitu harus berusia 17 tahun ke atas. Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani. Kalau menderita gangguan kejiwaan kan tidak mungkin dimasukkan,” katanya.
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang