Gelar CVC, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan Keramik dan Cangkang Sawit di Daerah Ini

jpnn.com, BELITUNG - Bea Cukai menggelar kunjungan ke perusahaan keramik di Medan dan cangkang sawit di Kabupaten Belitung.
Kunjungan ini bertujuan memberikan edukasi terkait fasilitas dan layanan kepabeanan sebagai wujud pelaksanaan fungsi industrial assistance Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo kunjungan bertajuk customs visit customer (CVC) ini merupakan agenda rutin Bea Cukai dalam menjalankan misinya.
“Ini sejalan dengan misi kami, yaitu fasilitasi industri dan perdagangan. Lewat kunjungan kami ingin mendengarkan kendala pelaku usaha khususnya terkait pelayanan kami di lapangan. Kami juga ingin memberikan gambaran terkait fasilitas yang bisa dimanfaatkan,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).
Di Medan, Bea Cukai Belawan menggelar CVC ke produsen keramik, PT Jui Shin Indonesia pada Kamis (19/9).
Berlokasi di Kawasan Industri Medan, PT Jui Shin Indonesia dapat memroduksi keramik hingga 14.400.000 meter pergi pada 2024.
Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi diperoleh dari wilayah Sumatera Utara khususnya sekitaran Tanah Karo dan Batubara, sementara mesin dan bahan penolong produksi merupakan hasil impor dari Italia dan Tiongkok.
Hingga kini, pasar utama produk granit dan keramik PT Jui Shin Indonesia menyasar pada kebutuhan dalam negeri dengan salah satu merek dagang Garuda Tile.
Bea Cukai menggelar CVC dengan melakukan kunjungan ke perusahaan keramik di Medan dan cangkang sawit di Kabupaten Belitung, ini tujuannya
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo