Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan

Gelar FGD di Kepri, Wujud Komitmen PPUU DPD RI Kawal RUU Daerah Kepulauan
Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Badikenita Br. Sitepu melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri FGD di Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Humas DPD RI

RUU Daerah Kepulauan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah melaui surat presiden dan menjadi bagian dari 33 daftar RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2021.

Ketua PPUU dalam kesempatan tersebut juga meminta dukungan penuh, khususnya Provinsi Kepri agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan pada tahun ini.

FGD Prolegnas Universitas Internasional Batam mengelar FGD inventarisasi prolegnas usul DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PPUU Badikenita Br. Sitepu menyampaikan, pada ada 16 RUU yang akan jadi usulan DPD di Prolegnas Prioritas 2022. Usul tersebut merupakan hasil rapat gabungan PPUU dengan komite-komite di DPD RI.

Indikator prolegnas yang akan jadi usulan DPD tentu yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan DPD itu sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu FGD dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari daerah.

Khusus RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa yang sudah di dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, PPUU berkomitmen yang tinggi untuk menuntaskan kedua RUU tersebut.

Hal tersebut didasarkan kepada adanya desakan dan dorongan yang kuat dari sejumlah daerah dan elemen masyrakat yang meminta DPD bisa menuntaskan RUU tersebut.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br. Sitepu meminta dukungan khususnya Pemprov Kepri agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera tuntas tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News