Gelar Operasi, Bea Cukai Tegal & Satpol PP Pekalongan Sita Rokok Ilegal Sebanyak ini

Gelar Operasi, Bea Cukai Tegal & Satpol PP Pekalongan Sita Rokok Ilegal Sebanyak ini
Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11).

"Operasi ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto dalam keterangannya, Senin (4/12).

Yudiyarto mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut yang berawal dari informasi Satpol PP Pekalongan yang menyebutkan encana pengiriman rokok ilegal melalui wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea dan Cukai Tegal serta Satpol PP melakukan pengintaian di beberapa titik ruas jalan wilayah Kabupaten Pekalongan," beber Yudiyarto.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, lanjut Yudiyarto, petugas gabungan mendeteksi sebuah minibus yang diduga membawa muatan rokok ilegal.

Kendaraan tersebut terlihat melintasi ruas jalan tol daerah Setono Kabupaten Pekalongan sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

"Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga keluar dari exit tol Bojong. Di sanalah, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Tegal dan petugas Satpol PP Pekalongan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Rabu (29/11)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News