Bea Cukai Gelar Pelatihan Melinting & Sosialisasi Kebijakan Cukai

Bea Cukai Gelar Pelatihan Melinting & Sosialisasi Kebijakan Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar dua kegiatan guna mengenalkan kebijakan cukai di tengah masyarakat selama November 2023 mendatang. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar dua kegiatan guna mengenalkan kebijakan cukai di tengah masyarakat selama November 2023 mendatang.

Kegiatan itu dilakukan untuk mendukung kemajuan industri barang kena cukai (BKC) lokal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan pertama ialah pelatihan melinting untuk pelaku industri hasil tembakau di PT Sinar Mahkota Mas, Kota Malang, pada Senin (13/10).

Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Bea Cukai Malang hadiri acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).

Pelatihan melinting itu menyasar 700 peserta yang merupakan para pekerja linting rokok di wilayah Malang Raya.

"Tenaga kerja linting turut berperan dalam menghimpun penerimaan negara di sektor cukai. Seperti yang telah diketahui bersama, industri hasil tembakau di Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar dalam APBN," ujar Encep.

Dia berharap pelatihan melinting ini, keterampilan, dan produktivitas para pekerja linting rokok dapat meningkat.

Dia menegaskan bahwa pelatihan melinting itu merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang kesejahteraan masyarakat, yaitu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menggelar dua kegiatan guna mengenalkan kebijakan cukai di tengah masyarakat selama November 2023 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News