Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi yang dilaksanakan di tiga wilayah pengaewasan.
Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (17/2) dan Jumat (17/2), Bea Cukai Kudus melakukan tiga penindakan sekaligus terhadap peredaran rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk, sepeda motor, dan yang ditimbun di dalam bangunan.
Sebanyak 388.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan petugas di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Selain itu, termasuk di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 487,19 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 333,9 juta.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Di wilayah lainnya, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar mengamankan 273.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 343,6 juta.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 232,7 juta.
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di 3 wilayah ini
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam