Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malili - BNN Kota Palopo Gagalkan Peredaran Ganja

Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malili - BNN Kota Palopo Gagalkan Peredaran Ganja
Bea Cukai Malili bersama dengan BNN Kota Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Palopo, Sabtu (10/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PALOPO - Bea Cukai Malili bersama dengan BNN Kota Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Palopo, Sabtu (10/8). 

Pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Malili dengan BNN Kota Palopo melalui operasi gabungan.

Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil koordinasi tim interdiksi meliputi BNN Pusat, BNN Kota Palopo, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan serta Bea Cukai Malili.

Mereka mendapat informasi tentang adanya kiriman sebuah paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1000 gram dari Kota Medan tujuan Kota Palopo melalui jasa pengiriman.

BACA JUGA: Lanjutkan Operasi Gempur, Bea Cukai Madura Buktikan Keseriusan

“Pada hari Sabtu (10/8) sekitar pukul 08:30 Wita tim gabungan Bea Cukai dan BNN Kota Palopo melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap lelaki MA alias BJ. Namun, temannya yaitu lelaki EBP alias EB berhasil melarikan diri,” ungkap Ustim, Senin (19/8).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa pemilik dari paket kiriman yang berisi ganja tersebut adalah lelaki dengan inisial HK alias EK.

Tiga bungkus besar ganja kering dengan berat netto 951,0552 gram berhasil diamankan tim gabungan.

Bea Cukai Malili bersama dengan BNN Kota Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Palopo, Sabtu (10/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News