Gelar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Nominalnya Fantastis
Dia diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Rofiq menegaskan Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal.
Terkait minuman berakohol, dia menyampaikan di Indonesia diatur beberapa ketentuan, salah satunya mewajibkan Bea Cukai memungut pendapatan negara dalam bentuk cukai.
"Ini yang harus menjadi perhatian bagi siapa pun yang bermaksud mengedarkan jenis komoditas ini,” tegas Rofiq.
Dia menambahkan Jaring Sriwijaya 2022 merupakan operasi yang dilaksanakan seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim, yang dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendapat tangkapan besar saat menggelar Operasi Jaring Sriwijaya 2022. Nominal barang bukti maupun potensi kerugian negara sangat fantastis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh