Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal
Rabu, 16 Juni 2021 – 17:30 WIB

Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk diteliti lebih lanjut. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sanksi tegas menanti apabila praktik jual beli rokok ilegal dilakukan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini