Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal
Dalam operasi itu Bea Cukai menekankan para pedagang agar lebih selektif dalam menjual dan membeli rokok yang ditawarkan.
Bea Cukai menegaskan hanya rokok legal yang dilekati pita cukai sesuai peruntukannya yang boleh diperdagangkan.
Bea Cukai Ketapang, Kalbar, juga melakukan operasi pasar dan mengedukasi para penjual rokok untuk tidak menjual, menawarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Selain itu, petugas yang turun ke lapangan juga memberikan penyuluhan kepada para penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasi pita cukai secara sederhana.
Petugas juga memaparkan sanksi-sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Selain memberikan edukasi, pengawasan juga dilakukan dalam kegiatan operasi pasar.
Sebanyak 36.768 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Telukbayur dalam kegiatan operasi pasar di Kota Payakumbuh.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 37.463.560,00 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22.951.184,00.
Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sanksi tegas menanti apabila praktik jual beli rokok ilegal dilakukan.
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen