Gelar Pencocokan Objek Eksekusi Lahan, PN Bekasi Dapat Apresiasi

Gelar Pencocokan Objek Eksekusi Lahan, PN Bekasi Dapat Apresiasi
Ilustrasi eksekusi lahan. Foto: dok pengadilan negeri Jaktim

jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar pencocokan objek eksekusi atau constatering sebuah lahan di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (21/4).

Kegiatan tersebut merupakan proses lanjutan atas penetapan ketua PN Bekasi nomor : 3/Eks.RL/2022/PNBks Jo. Nomor 393/2015.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yosia BSMS Silalahi mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurut Yosia, pencocokan objek eksekusi itu sudah sesuai aturan.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, dan Kepolisian Sektor Jatiasih karena pelaksanaan constatering berjalan dengan lancar," kata Yosia dalam keterangan tertulis.

Menurut kuasa hukum dari Silalahi And Partner Law Firm itu, kegiatan constatering tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Silalahi And Partner Law Firm pun telah memediasi pihak-pihak yang menduduki objek sehingga pelaksanaan constatering berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Constatering, lanjut Yosia, mendapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga, tetapi tidak akan memengaruhi kegiatan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar pencocokan objek eksekusi lahan di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (21/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News