Gelar Penindakan di Tengah Pandemi Corona, Bea Cukai Amankan KM Silvi Jaya

Gelar Penindakan di Tengah Pandemi Corona, Bea Cukai Amankan KM Silvi Jaya
KM Sulvi Jaya yang diamankan karena diduga menyelundupkan tekstil di wilayah Riau. Foto: DJBC

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tak mengendorkan pengawasan di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Kegiatan penindakan tetap berjalan seperti pada masa-masa normal.

Pada Minggu pekan lalu (29/3), jajaran DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil atau kain baru gulungan dalam jumlah besar di dua tempat berbeda. Keberhasilan itu merupakan buah kerja sama Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Wilayah Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Bengkalis.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri Agus Yulianto mengungkapkan, semula petugas menerima informasi tentang pembongkaran barang impor ilegal di dermaga rakyat Tanjung Buton di Kabupaten Siak. Barang-barang ilegal itu dimuat ke dalam truk.

“Dengan segera petugas Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penyisiran dan pengejaran via darat serta menginformasikan kepada Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Kepri untuk dilakukan penyisiran via laut” ujar Agus.

Penindakan bersama tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di Jalan Buatan-Siak dan Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Agus menjelaskan, ada sejumlah barang yang diamankan dari penindakan bersama itu. Antara laiin 2.760 rol tekstil atau kain baru gulungan beserta 1 unit sarana pengangkut berupa truk fuso bernomor polisi B 9606 BYX, serta 1 unit kapal kayu bernama KM Silvi Jaya.

Selanjutnya, KM Silvi Jaya beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya sebanyak 2.131 rol tekstil dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk penelitian lebih lanjut. “Untuk penyelesaian kasus, truk dan muatannya sebanyak 629 rol muatan tekstil atau kain baru gulungan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau,” ungkapnya.

Agus menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap penyelundupan, termasuk barang tekstil dan produk tekstil ilegal. "Ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor produk tekstil ilegal yang sampai saat ini masih saja ada," pungkasnya.(eno/jpnn)

Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan penindakan di Kabupaten Siak, Riau.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News