Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:37 WIB
Di antaranya, sabu-sabu seberat 0,34 gram, pipet, bong, korek api gas, dan satu buah HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, M dan MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lan/abe/ctk/nto/kaltengpos.co/jpnn)
MY (19) dan M (25) ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, ketika sedang menggelar pesta terlarang di sebuah losmen pada akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- 11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur
- Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga
- OMG Kalteng Gotong Royong Perbaiki Madrasah Aliyah di Katingan, Begini Keseruannya