Gelar Razia Kriminal yang Diamankan 23 Jerigen Minyak Tanah Ilegal
jpnn.com - PEKANBARU - Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku penyelewengan minyak tanah di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu, Riau, Sabtu (9/5) malam. Kedua pelaku tersebut adalah Adfri (40) warga Jalan Inpres Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dan Fahrinas warga Jalan Perumahan Griya Fatikha Kecamatan Tampan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP GunturAryo Tejo SIK membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap bermula saat anggota opsnal melaksanakan razia rutin curat, curanmor, curas (C3) secara di jalan Kubang Raya Siak Hulu.
"Benar ada penangkapan kedua tersangka BBM illegal minyak tanah saat razia C3. Kedua tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza kuning silver Nopol BA 1710 HN," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (11/5) pagi.
Kata Guntur, saat razia itu, dilakukanlah pemerikasaan terhadap dokumen resmi atas bahan bakar minyak tanah ini. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resminya. Kuat dugaan kedua tersangka membawa barang bukti dari daerah Sumatera Barat.
Dan dari pengecekan yang dilakukan, anggota Polsek Siak Hulu menemukan barang bukti minyak tanah sebanyak 23 jerigen di dalam mobil.
Untuk diketahui setiap jerigen berisi mianyak tanah seberat 35 liter. Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk pengembangan.(cr3/yaq/jpnn)
PEKANBARU - Polres Kampar berhasil meringkus dua pelaku penyelewengan minyak tanah di Jalan Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu, Riau, Sabtu (9/5)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya