Geledah Gudang Pertenak Sapi, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Wow

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng, Kudusm dan Pomdam IV Diponegoro kembali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Dari penindakan, petugas gabungan itu menggagalkan peredaran 4 juta batang rokok ilegal.
“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang, yaitu 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang dikemas, dan masih dalam bentuk batangan 405.555 lembar etiket.
Hasil penindakan itu diperkirakan nilai barang Rp 4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3.271.660.905 terdiri dari cukai dan pajak rokok.
Barang bukti hasil penindakan itu diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Muhamad Purwantoro menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis.
“Melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector,” ujarnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng, Kudusm dan Pomdam IV Diponegoro kembali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah