Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Ini, BMKG: Masyarakat Dimohon Waspada

Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Ini, BMKG: Masyarakat Dimohon Waspada
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatakan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jabar-DIY, simak selengkapnya. Foto: Antara

jpnn.com, CILACAP - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatakan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jabar-DIY yang berlaku hingga hari Senin (31/5), pukul 07.00 WIB.

Analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawan mengatakan tinggi gelombang di wilayah perairan Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi mencapai 4-6 meter

"Itu termasuk tinggi maka kami keluarkan peringatan dini dan akan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya di Cilacap, Jateng, Minggu (30/5).

Dia mengatakan potensi terjadinya gelombang sangat tinggi tersebut karena adanya sistem tekanan rendah 1.006 hPa di Samudra Hindia barat daya Sumatera dan sistem tekanan rendah 1.008 hPa di Samudra Pasifik timur Filipina.

Menurut dia, kondisi tersebut memicu terjadinya peningkatan kecepatan angin di wilayah Indonesia bagian selatan ekuator termasuk di perairan maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY yang berkisar 5-25 knot dan dominan bergerak dari arah timur-tenggara.

"Angin kencang yang tiupannya cenderung satu arah berpotensi mengakibatkan terjadinya gelombang tinggi," katanya.

Lebih lanjut, Rendi mengatakan wilayah yang berpotensi terjadi gelombang sangat tinggi 4-6 meter meliputi perairan selatan Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Yogyakarta serta Samudra Hindia selatan Jabar-DIY.

Dia juga mengimbau para pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatakan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jabar-DIY yang berlaku hingga hari Senin (31/5), pukul 07.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News