Gema Indonesia Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu

Gema Indonesia Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/10). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/10).

Mereka menilai pasangan nomor urut 02 itu melakukan kampanye di luar jadwal saat menggelar deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Jakarta Timur, Rabu (24/10).

“Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga pasal 276 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” ungkap Kordinator Gema Indonesia Yusuf Aryadi.

Dia menambahkan, ada penyampaian misi dan ajaka memilih Prabowo-Sandi dalam deklarasi itu.

“Harusnya sambutan Prabowo tidak ada ajakan maupun penyampaian visi dan misinya jika kelak akan menang di 2019. Apalagi, lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka,” tambah Yusuf.

Ketua Forum BEM Nus DKI Tukul Widiatmo juga melaporkan adanya keterlibatan anak-anak pada acara itu.

Padahal, kata dia, di dalam UU Perlindungan anak pasal 87 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019,” kata Tukul.

Gema Indonesia melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News