Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sisir Penjual Eceran
Selain itu, Bea Cukai Kudus yang berkolaborasi dengan Satpol PP juga menggelar operasi pasar dan masih menemukan beberapa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.
Selain penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai sekaligus memberikan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait aturan yang melekat pada rokok dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Luwuk di masing-masing wilayah pengawasan.
Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.
Selain itu petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai.
“Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini, para pemilik toko akan paham risiko yang diterima apabila menjual rokok ilegal. Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai sebagai salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” kata Hatta. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Setidaknya ada 7 kantor Bea Cukai yang melaksanakan operasi pasar beberapa toko penjual eceran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka