Gencarkan Gerakan Antihoax di Sektor Hulu

Gencarkan Gerakan Antihoax di Sektor Hulu
Ilustrasi. Foto: JPNN

Ke depan MIAH dan Kemenkominfo akan bersinergi untuk memberi masukan ke kementerian tentang kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki.

Menurutnya, hoax ini menyebar karena banyaknya akun anonim.

"Kami ingin dari pemerintah dalam hal ini Kominfo minimal bisa meminta dan memberikan ketegasan operator agar tidak menjual kartu perdana tanpa identitas yang jelas. Saat ini sudah ada mekanisme tapi kenyataanya masih ada yang bisa mendapatkan kartu perdana tanpa memberikan identitas. Ini masalah awal yang harus ditangani pemerintah," terang Septiaji.

Kedua, lanjut Septiaji, pemerintah harus berani menekan penyedia media sosial seperti Facebook, Google, Twitter, Instagram, untuk serius menangani konten yang menyesatkan.

Seperti di Jerman, sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar.

MIAH juga telah beraudiensi dengan Wantimpres.

"Kami berharap bisa sinergi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk memasukkan konten-konten bagaimana bermedsos secara positif dan menghindari hoax melalui kurikulum pendidikan. Kedua kementerian itu kami rangkul karena memiliki jaringan ke sekolah dan madrasah, dan mungkin jaringan ke pendakwah besar. Kami juga mencoba kolaborasi dengan komunitas NU, Muhammadiyah, dan hobi untuk sama-sama menyuarakan isu ini," terang Septiaji.

Sejauh ini, MIAH di berbagai daerah telah melakukan deklarasi antihoax. Diawali Solo pada 11 Desember, kemudian digelar serentak di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo pada 8 Januari.

Hoax telah menjadi 'senjata' bagi kaum radikalisme untuk merusak mental dan moral bangsa melalui berita-berita bohong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News