Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:32 WIB
Zaki dan Doit dijerat pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“Tiga orang lagi ini sedang kami kejar. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap,” kata Husni. (zrn)
Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya berhasil meringkus Doit, salah satu anggota Geng Motor Para Jomblo (Pablo) di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan
- Liur Sedap
- Anak Buah Kombes Irwan Anwar Tangkap 19 Anggota Geng Motor di Semarang