Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:32 WIB

GENG MOTOR. Polisi menginterogasi anggota Geng Motor Pablo di Mapolresta Pontianak, Minggu (11/6) dinihari. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN/RAKYAT KALBAR/JPNN
Zaki dan Doit dijerat pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“Tiga orang lagi ini sedang kami kejar. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap,” kata Husni. (zrn)
Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya berhasil meringkus Doit, salah satu anggota Geng Motor Para Jomblo (Pablo) di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin