Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung
Selasa, 13 April 2021 – 00:50 WIB
Dia menegaskan, dari kejadian tawuran semacam ini, nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.
“Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 penghasutan. Maupun Undang-undang Darurat,” katanya.
“Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman tujuh tahun, ada juga 12 tahun,” kata dia. (rdh/radarcirebon)
Tawuran dua geng motor diawali janjian lewat media sosial. Termasuk menentukan waktu dan tempat perang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Polisi Cirebon Usut Penyebab Kematian 4 Teknisi di CSBM
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan