Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini
502 Pegawai Pajak Terkena Sanksi
Senin, 11 Oktober 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai di antaranya menerima sanksi berat, 7 lainnya diberhentikan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi administratif.
Dalam paparan pada wartawan di kantor Ditjen Pajak, Senin (11/10), Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jumlah pegawai pajak yang diberi sanksi memang mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. "Ada 502 pegawai pajak yang dikenakan sanksi. Sanksi yang kita berikan pada mereka ini beragam. Ada yang Cuma kena surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Bahkan ada yang kita berhentikan. Pemberhentian sementara sebanyak 10 orang pegawai," kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo mengharapkan pemberian sanksi itu dapat memunculkan efek jera di kalangan pegawai pajak. Sebab pegawai yang terkena surat petingatan saja, akan berpengaruh pada masa kepangkatan dan jumlah remunerasi yang akan mereka terima.
"Bisa pada penundaan naik pangkat hingga pemotongan remunerasi mereka. Selain remunerasinya yang diterima lebih kecil, yang terkena sanksi akan rugi karena jatah promosi jabatannya akan ditunda beberapa waktu. Ini bisa merugikan karir mereka sendiri," kata Tjiptardjo.
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai
BERITA TERKAIT
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah