Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi

Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi
Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi
JAKARTA - Kendala terbesar dalam pembangunan infrastruktur dan manufaktur di tanah air ialah pembebasan lahan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa sebelum 2010 berakhir, revisi UU Pertanahan dan empat Perpres yang "simpang siur" sudah akan dibereskan.

"Revisi UU Pertanahan sudah hampir rampung. Insyaallah dalam beberapa pekan ke depan, Kepala BPN sudah memasukkan ke DPR. Kalau itu sudah disetujui, ini prestasi. Kita tahu, sejak beberapa tahun, persoalan pembebasan tanah ini menjadi kendala utama bagi investor (dalam) menanamkan modalnya," kata Gita, di Jakarta, Rabu (25/8).

Dilanjutkan Gita, saat ini beberapa Peraturan Presiden (Perpres) juga direvisi. Perpres dimaksud antara lain adalah Perpres No 27 tentang Infrastruktur, Perpres 13 tentang Tender, serta Perpres yang mengacu ke UU No 25 tentang Penanaman Modal.

"Revisi itu sangat penting bagi BKPM, selaku pintu 'one stop service'. Tapi lebih penting lagi, untuk memancing investor berduyun-duyun masuk ke Indonesia. Saya contohkan, Perpres 13, itu harus kita ke depankan fleksibilitas. Kalau tidak, akan terjadi lagi kasus lama, di mana kalau mentok, bisa 6 bulan sampai 15 tahun proyek itu tidak jalan-jalan. Inilah yang kita terobos sekarang," paparnya.

JAKARTA - Kendala terbesar dalam pembangunan infrastruktur dan manufaktur di tanah air ialah pembebasan lahan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News