Geo-tagging Jaring 1 Juta Wajib Pajak Baru

Meski baru memasuki tahap pelabelan, lanjut Dasto, sebagian objek dan subjek pajak yang belum memiliki NPWP diimbau untuk mengikuti pengampunan pajak.
Percepatan itu dilakukan mengingat tax amnesty hanya berlangsung sembilan bulan. Sasaran utamanya, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 48 miliar.
Tarif tebusan 0,5 persen untuk harta yang dilaporkan mencapai Rp 10 miliar dan 2 persen untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
Untuk mengembangkan sistem geo-tagging tersebut, ucap Dasto, DJP menggandeng Badan Informasi Geospasial tentang penerapan kebijakan satu peta (one map policy) yang memiliki 85 tematik.
Dengan begitu, pelabelan subjek dan objek pajak baru menjadi lebih mudah dan disesuaikan potensi wilayah. Misalnya, daerah perdagangan, industri, pertanian, dan kehutanan.
''Itu akan kami manfaatkan untuk kepentingan nasional. Misalnya, kami tag rumah orang, lalu ada mobil atau aset lain, difoto, kami ke lapangan," imbuhnya. (ken/c5/oki)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem geo-tagging untuk menandai para wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders