George Bakal Dihadang Statuta

Pembina Klub Tak Masuk Kategori

George Bakal Dihadang Statuta
Nurdin Halid saat Kongres II PSSI di Bali. Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA -- Pengurus PSSI saat ini sepertinya melakukan segala upaya agar tidak ada kandidat lain yang bisa bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PSSI pada 19 Maret mendatang. Diantaranya dengan membuat penafsiran sendiri terhadap pasal 35 ayat 4 statuta PSSI yang berbunyi "Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun. Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia."

Menurut Sekjen PSSI Nugraha Besoes, yang bisa dicalonkan adalah mereka yang aktif di kepengurusan di organisasi anggota PSSI. Nah, yang masuk katagori kepengurusan adalah jabatan ketua Umum ke bawah. Sedangkan posisi pembina, penasehat, ketua kehormatan, bahkan pendiri sekalipun tidak masuk dalam katagori tersebut.

Jika penafsiran itu yang akan dianut oleh tim verifikasi yang akan menilai persyaratan nama yang dicalonkan sepertinya  langkah KSAD Jenderal George Toisutta akan terganjal.

"Yang dimaksud dengan aktif di sepakbola itu berarti pernah  menjabat dikepengurusan, baik klub, maupun organisasi yang berada di bawah PSSI. Pembina, penasihat, dan pendiri tidak masuk dalam kepengurusan," ujar Besoes.

JAKARTA -- Pengurus PSSI saat ini sepertinya melakukan segala upaya agar tidak ada kandidat lain yang bisa bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PSSI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News