George Bakal Dihadang Statuta
Pembina Klub Tak Masuk Kategori
Kamis, 03 Februari 2011 – 09:40 WIB
JAKARTA -- Pengurus PSSI saat ini sepertinya melakukan segala upaya agar tidak ada kandidat lain yang bisa bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PSSI pada 19 Maret mendatang. Diantaranya dengan membuat penafsiran sendiri terhadap pasal 35 ayat 4 statuta PSSI yang berbunyi "Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 tahun. Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia." "Yang dimaksud dengan aktif di sepakbola itu berarti pernah menjabat dikepengurusan, baik klub, maupun organisasi yang berada di bawah PSSI. Pembina, penasihat, dan pendiri tidak masuk dalam kepengurusan," ujar Besoes.
Menurut Sekjen PSSI Nugraha Besoes, yang bisa dicalonkan adalah mereka yang aktif di kepengurusan di organisasi anggota PSSI. Nah, yang masuk katagori kepengurusan adalah jabatan ketua Umum ke bawah. Sedangkan posisi pembina, penasehat, ketua kehormatan, bahkan pendiri sekalipun tidak masuk dalam katagori tersebut.
Baca Juga:
Jika penafsiran itu yang akan dianut oleh tim verifikasi yang akan menilai persyaratan nama yang dicalonkan sepertinya langkah KSAD Jenderal George Toisutta akan terganjal.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengurus PSSI saat ini sepertinya melakukan segala upaya agar tidak ada kandidat lain yang bisa bersaing dalam pemilihan Ketua Umum PSSI
BERITA TERKAIT
- PSG Percaya Diri Bisa Comeback dan Tembus Final Champions League
- PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
- Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Championships, Pengurus Gymnastics Laporkan Persiapan ke Menpora Dito
- NBA Playoffs: Juara Bertahan Tertinggal 0-2 dari Wolves
- Menjelang Timnas Indonesia vs Guinea, Menpora Bicara ke Dubes Jepang Minta Cerezo Osaka Izinkan Justin Hubner
- Thomas dan Uber Cup 2024 Jadi Ajang Debutan Mencari Pengalaman