Gerak Gerik Pemuda Ini Mencurigakan saat Ditilang, Setelah Digeledah, Ternyata
Jumat, 08 April 2022 – 20:37 WIB
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial A, 22, ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dan terciduk membawa narkotika jenis ganja pada Kamis (7/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI