Gerak Gerik Pemuda Ini Mencurigakan saat Ditilang, Setelah Digeledah, Ternyata

Gerak Gerik Pemuda Ini Mencurigakan saat Ditilang, Setelah Digeledah, Ternyata
Tim Satlantas Polres Bukittinggi ciduk pelanggar lalu lintas yang ditilang membawa ganja. Foto: Antara/HO-Polres Bukittinggi

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial A, 22, ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dan terciduk membawa narkotika jenis ganja pada Kamis (7/4).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News