Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Gerakan Pilkada Sehat 2020, Ini Draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar kembali menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di semua tahapan Pilkada 2020.

Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah, tim sukses serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.

“Mari gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/9).

Kemendagri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah dan tim sukses yang telah menaati dan melaksanakan protokol kesehatan pada saat tahapan penetapan pasangan calon yang digelar dan diumumkan di setiap KPU pada Rabu (23/9).

Bahtiar berharap, untuk tahapan pilkada selanjutnya seluruh bakal calon kepala daerah, parpol pengusung dan tim sukses untuk tetap konsisten melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga Pilkada 2020 berlangsung dengan sukses dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.

Terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU.

Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnnya.

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menggelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020, berikut ini draf Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News