Geram 'Open Mic' Didaftarkan ke HaKI, Ernest Prakasa: Jadi, Buat Acara Serupa Dipalak
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Ernest Prakasa geram ada pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' sebagai properti intelektual.
Ernest menjelaskan 'Open Mic' ialah istilah umum yang digunakan dalam sebuah penampilan.
Istilah umum itu biasa dipakai di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Ernest menilai 'Open Mic' tidak seharusnya didaftarkan sebagai properti atau kekayaan intelektual.
"Open Mic didaftarkan sebagai properti intelektual itu, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan kata Pentas Seni," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis (25/8).
Sutradara Ngenest itu menilai tindakan orang yang mendaftarkan 'Open Mic' sangat tidak masuk akal.
Terlebih, beberapa rekan komika Ernest pernah menjadi korban atas pendaftaran 'Open Mic' tersebut.
Beberapa komika yang menggelar acara dengan embel-embel 'Open Mic', dikenakan tagihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Geram kata 'Open Mic' didaftarkan ke HaKI, komika Ernest Prakasa bereaksi begini.
- Prosesi Pemakaman Babe Cabita Berlangsung Haru
- Komika Lolox Ungkap Keinginan Babe Cabita: Ada Harapan Besar Comeback
- Kabar Duka, Babe Cabita Meninggal Dunia
- Sebelum Meninggal, Babe Cabita Divonis Mengidap Penyakit Langka
- Agak Laen Ikuti Jejak The Raid
- Sering Kesurupan, Boah Sartika: Keturunan dari Mamahku