Gerebek Kampung Narkoba di Muratara, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Gerebek Kampung Narkoba di Muratara, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Kapolres Muratara dan jajarannya merilis ungkap kasus Kampung Narkoba, Senin di Mapolres Muratara. Foto: zulkarnain/sumeks.co

jpnn.com, MURATARA - Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK menyatakan 12 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan serta kasus curanmor.

Dari 12 warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebanyak 10 tersangka kasus narkoba, satu orang kasus kepemilikan senpira dan satu lagi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK mengungkapkan, 10 orang dinyatakan sebagai tersangka karena urine mereka terbukti positif mengadung amfetamin.

Namun saat penggerbekan, dari 10 tersangka ini tidak didapati barang bukti, sehingga 10 orang ini akan dikirim ke panti rehab.

“Saat kami gerebek salah satu rumah bandar (Darul DPO, red), ada barang bukti. Tetapi pelakunya tidak tertangkap. Jadi istrinya (Riza Maika, red) yang kami amankan, dia mengakui jika suaminya yang jual narkoba,” terang Eko saat merilis kasusnya Senin (14/6) kepada awak media.

Adapun 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba yakni, Perdi Susanto, Very, Sapriadi, Juhanis Auri, Budi Nasution, Maksum, Endang Gunanto als Eeng, Tergani, Riza Maika, dan Sabar Kusnadi.

Untuk tersangka Indra Gunawan/Engot karena kasus kepemilikan senjata api. Sedangkan Ramadani alias roma, sudah ditahan di Polsek Singkut, Jambi karena memiliki laporan kasus Curat di wilayah Jambi.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK menyatakan 12 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News