Gerebek Kampung Narkoba di Muratara, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Senin, 14 Juni 2021 – 23:20 WIB

Kapolres Muratara dan jajarannya merilis ungkap kasus Kampung Narkoba, Senin di Mapolres Muratara. Foto: zulkarnain/sumeks.co
Warga yang dipulangkan yakni, Rahman, Tarmizi, Susanti, Ratna, tasman, dan Ahmad Saleh (Kepala Desa).
Kapolres menegaskan, tindakan yang mereka lakukan untuk memberantas peredaran narkoba sekaligus premanisme di wilayah Kabupaten Muratara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Tidak ada penyematan khusus kampung narkoba, namun penyematan itu dilakukan masyarakat untuk menamai lokasi yang memang banyak didapati narkoba. Kami harapkan ke depan tidak ada lagi narkoba di Muratara,” tegasnya.(cj13/sumeks.co)
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK menyatakan 12 dari 18 orang yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sabtu (12/6) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya