Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Istri Sah Malah Digebuki
Senin, 22 Oktober 2018 – 02:03 WIB
"Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya penjara di atas lima tahun," terang Bunga. (pro)
Wanita berinisial NR mengalami luka setelah dipukuli suaminya, WRD, pada Agustus 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Istri di Cilincing Laporkan Suami Atas Kasus KDRT, Terekam CCTV
- Hindari Perselingkuhan, Felicya Angelista Libatkan Tuhan dan Percaya pada Pasangan
- Dituding Jadi Pelakor, Dinar Candy: Namaku Hancur Kayak Begini
- Dinar Candy Mengaku Rugi Miliaran Rupiah Setelah Dituding Jadi Pelakor