Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas

Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

"Tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir, cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"MK pernah membatalkan seluruh undang-undang, sebagian undang-undang, beberapa pasal undang-undang, tapi kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," sesal Muzani.

Namun, Muzani mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Pihaknya tidak ada masalah dengan putusan MK dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden 2019 nanti.

"Kami akan tetap ajukan capres pda pemilu 2019. Kami akan bicara dengan parpol koalisi dan insyaallah Pak Prabowo Subianto tetap maju sebagai capres," pungkas anggota Komisi I DPR ini. (boy/jpnn)

 


Putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dianggap tidak fair karena menggunakan aturan yang sama di 2014.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News