Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas
Jumat, 12 Januari 2018 – 10:07 WIB
"Tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir, cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"MK pernah membatalkan seluruh undang-undang, sebagian undang-undang, beberapa pasal undang-undang, tapi kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," sesal Muzani.
Namun, Muzani mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Pihaknya tidak ada masalah dengan putusan MK dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden 2019 nanti.
"Kami akan tetap ajukan capres pda pemilu 2019. Kami akan bicara dengan parpol koalisi dan insyaallah Pak Prabowo Subianto tetap maju sebagai capres," pungkas anggota Komisi I DPR ini. (boy/jpnn)
Putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dianggap tidak fair karena menggunakan aturan yang sama di 2014.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK