Gerindra Anggap Presidential Threshold Merampok Demokrasi

Gerindra Anggap Presidential Threshold Merampok Demokrasi
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Foto/Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra di DPR menyampaikan penolakannya atas presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Alasannya, presidential threshold jelas-jelas inkonstitusional.

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7), anggota Fraksi Gerindra M Syafii mengatakan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif dilakukan serentak. Sebelum adanya putusan MK itu, pilpres memang menggunakan presidential thresholt.

Tapi, kata dia, yang harus diingat saat itu pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak dilakukan bersamaan. "Tapi dengan putusan MK nomor 14 maka presidential threshold menjadi persoalan," kata Syafii di rapat paripurna DPR.

Syafii menambahkan, sebenarnya belum ada partai yang memiliki perolehan suara karena pemilu belum dilaksanakan. Sedangkan Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden dicalonkan oleh partai atau gabungan partai sebelum pemilu.

"Artinya perolehan threshold jelas dan telanjang inskonstitusional," katanya.

Dia menambahkan, jika yang digunakan PT tahun 2014 maka hal itu tak punya dasarnya. "Siapa yang memutuskan kita menggunakan 2014? Ini jelas akal-akalan dan merampok nalar akal sehat," kata dia.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, menggunakan PT berarti meninggalkan prinsip demokrasi. "Karena PT merampok hak konstitusional partai mencalonkan presiden dan wakil presiden," kata Syafii. "Padahal hak sudah diberikan konstitusi pasa 6A ayat 2 UUD NRI 45," tambahnya.

Karena itu Gerindra menolak pengambilan keputusan melalui voting. “Apakah pantas mem-voting sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45?" tegasnya.

Fraksi Gerindra di DPR menyampaikan penolakannya atas presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News