KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengalami hambatan dalam proses penyidikan terhadap anggota DPR Anwar Sadat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hal tersebut di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (14/4).
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada, ya," ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media.
Meski Anwar Sadat belum ditahan, KPK menegaskan penetapan tersangka telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
Anwar Sadat sebelumnya telah dipanggil KPK terkait kasus ini namun mangkir tanpa alasan jelas. Politisi Partai Gerindra ini diduga menggunakan uang hasil suap dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 untuk membeli sejumlah aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi proses terbaru terhadap legislator Partai Gerindra itu.
"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadat)," kata dia. Total aset yang disita mencapai Rp8,1 miliar.
KPK menegaskan penetapan tersangka telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
- Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto
- Komunikasi Prabowo-Megawati Masih Terjalin Setelah Pertemuan di Teuku Umar
- PKPEN Dukung Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi
- Aprozi Alam Pastikan Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Imbau Jemaah Lebih Sabar Beribadah
- KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur
- KPK Periksa Dirut PT RSPI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI