Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:01 WIB
Sebelumnya, penggunaan nama JIS disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Pada Pasal 3 Perpres disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)
Anggota F-Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan agar mengganti nama JIS dengan menggunakan bahasa Indonesia
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani