Gerindra Tak Keberatan Pendaftaran Capres Dipercepat
Jumat, 27 April 2018 – 16:34 WIB
Seperti diketahui, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu Lukman Edy menilai pemajuan jadwal pendaftaran capres cawapres diperlukan agar tidak melanggar aturan.
Merujuk pasal 226 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. (boy/jpnn)
Ketua DPP Gerindra Riza Patria tidak keberatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dimajukan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat