Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas
Selasa, 15 Desember 2015 – 13:45 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Moh Nizar Zahro secara tegas menolak dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Ini disampaikan Nizar, saat interupsi dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Selasa (15/12). Dikatakannya bahwa RUU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi karena dalam UUD 1945, jelas dikatakan pajak dan pungutan bersifat memaksa dan diatur UU.
"Sudah jelas bersifat memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan ini bertentangan dengan konstitusi. Fraksi Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak ini masuk prolegnas prioritas 2015," tegas Nizar.
Sedangkan penolakan terhadap RUU KPK selain tidak bersifat mendesak, fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto tidak mau revisi menjadi inisiatif DPR sebagaimana diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kalaupun sifatnya memaksa, maka seharusnya presiden lah yang mengusulkan revisinya.
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Moh Nizar Zahro secara tegas menolak dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni revisi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional