Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
Senin, 30 Oktober 2023 – 18:50 WIB
Tersangka muncikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
Selain menawarkan wanita hamil dan LGBT, sang germo juga menjual anak perempuan di bawah umur. Sebegini tarifnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lihat, Ini PSK Asing Tangkapan Imigrasi Bali
- Ada Judi Kasino di Sukoharjo, Uang Miliaran Disita Polisi
- Soal Perpres Larangan Penyebaran Budaya LGBT, Doli: Seharusnya Dilanjutkan ke UU
- ASN Terlibat Jaringan LGBT Bakal Langsung Dipecat
- Anwar Abbas Dukung Keputusan Prabowo yang Golongkan LGBT Sebagai Ancaman Nonmiliter
- Legislator PKS Anggap Perpres 111 Sejalan dengan Konstitusi
JPNN.com




