Geruduk Kemenkes, FUMI Bawa Amanat Jokowi soal Vaksin Halal

Geruduk Kemenkes, FUMI Bawa Amanat Jokowi soal Vaksin Halal
Aksi massa FUMI menuntut Kemenkes agar mendahulukan vaksin COVID bersertifikat halal untuk umat Islam. Foto: dok probadi for jpnn

“Pemerintah, Kemenkes, agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim mulai 31 Desember 2022 karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam,” sambungnya.

Pada intinya, FUMI menolak penggunaan vaksin yang belum berlabel halal disuntikkan kepada anak-anak sebagai syarat dapat mengikuti pembelajaran di sekolah.

“Kami bukan anti vaksin, kami menolak vaksin haram disuntikkan ke anak-anak kita. Bayangkan jika vaksin yang belum dinyatakan halal disuntikkan kepada anak-anak kita, generasi penerus kita, dampaknya akan panjang,” ujarnya.

Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan pengunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat.

FUMI meminta Kemenkes mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam Muktamar NU yang mengatakan harus prioritaskan vaksin halal.

“Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat Covid-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU,” ucapnya, dalam aksi damai yang diikuti sekitar 500 orang tersebut.

Dorongan pada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal sebelumnya juga disampaikan eks Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Menurut Said, Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat sehingga penggunaan vaksin halal untuk penanganan Covid-19 harus diutamakan. (dil/jpnn)

Dalam pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penggunaan vaksin berlabel halal


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News