Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf
jpnn.com, PAMEKASAN - Empat orang perwakilan massa yang menggeruduk Polres Pamekasan akhirnya meminta maaf, Rabu (2/2).
Massa mendatangi Polres Pamekasan sebagai aksi protes atas penangkapan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yakni Yusuf Alkaf (36).
Mereka meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) itu agar dibebaskan.
YA merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kepada perwakilan massa bahwa tidak ada pembebasan terhadap tersangka. Tetap ditahan di Polres Pamekasan.
Setelah mendengar penjelasan polisi, keempat orang perwakilan massa tersebut langsung meminta maaf karena telah mengganggu aktivitas polisi.
"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Itu sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah itu, kami ajak masyarakat pulang. Terima kasih," ucap Moh Suhri, salah satu perwakilan massa.
Mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Habib Yusuf Alkaf kepada Polres Pamekasan.
Massa menggeruduk Polres Pamekasan meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) agar dibebaskan.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara