Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf
Rabu, 02 Februari 2022 – 20:15 WIB
YA ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022, atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada September 2021.
"YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
Penangkapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.
YA dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
YA diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (JPNN Jatim)
Massa menggeruduk Polres Pamekasan meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) agar dibebaskan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK