Geser Arah Kiblat Harus Pakai Alat Khusus
Sabtu, 17 Juli 2010 – 17:16 WIB
PEKANBARU - Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru menginstruksikan kepada para pengurus masjid dan mushala agar mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat, sebelum menggeser arah kiblat untuk disesuaikan dengan revisi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap fatwa Nomor 3 Tahun 2010 tentang arah kiblat. Alasannya, penggeseran arah kiblat agar bisa pas ke arah barat laut, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika masih belum pas, malah bisa memunculkan komplain dari masyarakat. Dijelaskan, di wilayah Kota Pekanbaru, sebagian besar masjid masih menggunakan kiblat dengan arah yang sama dengan sebelumnya. Namun, ada juga beberapa masjid dan musala yang mengubah arah kiblat untuk salat, sesuai dengan revisi fatwa MUI.
Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Kasi Urais) H Zulkifli R MA yang juga Imam Masjid Agung Annur, Pekanbaru, mengatakan, pengukuran harus dilakukan dengan alat khusus yang ada di kantornya.
"Begitupun kepada pengelola masjid atau musala yang hendak dibangun, kami sarankan untuk bisa mengukur terlebih dahulu arah kiblat sebelum membangun. Kami memiliki alat khusus yang disediakan untuk mengukurnya," ujar Zulkifli R MA, saat dikonfirmasi mengenai masalah tindak lanjut pelaksanaan fatwa MUI.
Baca Juga:
PEKANBARU - Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru menginstruksikan kepada para pengurus masjid dan mushala agar mengajukan surat permohonan pengukuran
BERITA TERKAIT
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik