Gibran Digugat Mahasiswa Rp 204 Triliun, Begini Kata Anak Jokowi Itu
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ariyono Lestari Rp 204 triliun.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang gugatan itu rencananya digelar pada 30 November 2023.
"Ya, dijalankan saja, ya, kita ikuti saja," katanya dilansir JPNN Jateng, Jumat (17/11).
Namun demikian, saat ditanya soal penggunaan kuasa hukum Gibran enggan menjawab.
"Nanti saja, enggih. Ya, intinya dijalankan saja," ujar putra Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima gugatan yang dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT.
Gibran bin Jokowi digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebesar Rp 204 triliun.
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Jalan Politik Gibran: Mengubah Hinaan Menjadi Kekuataan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?