Gibran Digugat Mahasiswa Rp 204 Triliun, Begini Kata Anak Jokowi Itu

Gibran Digugat Mahasiswa Rp 204 Triliun, Begini Kata Anak Jokowi Itu
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam gugatan itu, pihak yang tergugat ada dua, yakni mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Koalisi Indonesia (KIM) Gibran Rakabuming Raka.

"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," tutur Bambang Aryanto. (mcr21/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Gibran bin Jokowi digugat alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebesar Rp 204 triliun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News