Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme

Giliran Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Tindakan Rasisme
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memolisikan salah satu pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," beber Medya Rischa kepada wartawan, Kamis.

Menurut Medya, pihaknya telah mengirim barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Twitter Abu Janda.

Namun, kini unggahan itu telah dihapus oleh yang bersangkutan.

"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan," terang Medya.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim karena diduga melakukan ujaran kebencian berbau rasisme kepada masyarakat Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News