Giliran Bos ADA Tours jadi Tersangka Atas Laporan Lyra Virna

Giliran Bos ADA Tours jadi Tersangka Atas Laporan Lyra Virna
Artis Lyra Virna didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata tak hanya menjadikan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ADA Tours. Tapi Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lyra.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Penetapan tersangka, kata dia dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, sekarang sudah tersangka," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (22/3).

Dalam perkara ini, Lasty diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP tentang penipuan.

“Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Total ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk Lyra Virna sebagai pelapor,” imbuh mantan Kapores Nunukan itu.

Ketika ditanya kapan rencana memeriksa Lasty, Argo belum bisa memastikannya. "Ya tunggu saja penyidik nanti bagaimana," kata dia.

Diketahui, Lyra melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2017. Pelaporan itu diduga berkaitan dengan aksi penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 2016 dan 15 Mei 2017 di Bekasi dan Jakarta Selatan.(mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya menetapkan Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lyra Virna.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News