Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah
Selasa, 28 Juni 2016 – 11:09 WIB

FOTO: Ricardo/JPNN.com
"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga