Giliran Pejabat Imigrasi Diperiksa di Kasus Suap
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Muhamad Noor, Jumat (24/3).
Noor akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Noor akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos impor daging Basuki Hariman, yang diduga menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri.
Belum bisa dipastikan apa kaitan pejabat Imigrasi ini dalam kasus suap uji materi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah petinggi Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami dalami hal itu terkait kewenangan personil, terkait impor daging," kata Febri, Rabu (22/3) malam.(boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Muhamad Noor,
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK