Giliran Pejabat Imigrasi Diperiksa di Kasus Suap

Giliran Pejabat Imigrasi Diperiksa di Kasus Suap
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Muhamad Noor, Jumat (24/3).

Noor akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Noor akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos impor daging Basuki Hariman, yang diduga menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri.

Belum bisa dipastikan apa kaitan pejabat Imigrasi ini dalam kasus suap uji materi.

Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah petinggi Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kami dalami hal itu terkait kewenangan personil, terkait impor daging," kata Febri, Rabu (22/3) malam.(boy/jpnn)

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Muhamad Noor,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News