Giri Tidak Pantas jadi Guru

Giri Tidak Pantas jadi Guru
Oknum guru terlibat sebagai kurir narkoba. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya juga pernah mengantar barang sabu-sabu seberat 10 gram dari Solo.

Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)

Satuan Narkoba Polres Boyolali lakukan pemeriksaan untuk pengembangan seorang oknum guru SD Polisi menangkap oknum guru SD warga Desa Salakan Kecamatan Teras, Boyolali, karena terlibat sebagai kurir narkoba.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News